Materi PKN Kelas XI IPA
Semester 2
Sejarah dan Perkembangan Hukum
Internasional
Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang
mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat
Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat
lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat
ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga
Puluh Tahun di Eropa.
Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur,
hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang
mengatur hubungan ankebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan
Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau
Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di
bidang hukum.
Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama,
mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan
cara melakukan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang
Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga
diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.
Lingkungan kebudayaan Yunani.Hidup dalam negara-negara
kita.Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu
orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar).
Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration)
dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.
Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu
ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga
dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.
Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan
antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman
Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma
yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga
tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya
tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara
kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau
konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti
occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan
warisan kebudayaan Romawi yang berharga.
Abad pertengahan
Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu
sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak
pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu
merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang
berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan
Yunani.
Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2
masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu
Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun
mempraktikan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya
praktik Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum
Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar